Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan keterangan terkait kasus dugaan penculikan dengan tersangka MZ dan IW. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Lantaran orang yang dicari tak berada di tempat, para pelaku  membawa istri dan dua anaknya yang masih balita. Ibu dan dua anak tersebut disekap di rumah pelaku di kawasan Tangerang, Banten, selama 10 hari sejak 16 Agustus hingga 25 Agustus 2023. Selain itu, tersangka juga membawa 2 unit motor jenis Honda Vario dan Beat milik korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, alasan kedua pelaku menyekap korban T, F, dan DNM agar suami K datang dan mau melunasi pembelian mobil. "Para korban berhasil diselamatkan oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar dan Polsek Metro Tangerang Selatan. Setelah itu suami korban melapor ke Polda Jabar," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
 
Akibat perbuatan itu pasutri IW dan MZ dijerat Pasal 328 KUHPidana, Pasal 333 ayat (1) KUHPidana, Pasal 83 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. "Pelaku IW dan MZ terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang turut serta dalam penculikan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network