Wadirresnarkoba Polda Jabar AKBP Harry Affandi menunjukkan sabu dan ganja yang disita dari 5 tersangka. (FOTO: OMAR AZWAR)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap DR dan TK, bapak dan anak perempuannya, gegara mengedarkan sabu. Selain DR dan TK, petugas juga meringkus tiga pengedar yang beraksi di Kota/Kabupten Bandung, Sukabumi, dan Karawang.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat AKBP Herry Affandi mengatakan, penangkapan terhadap 5 tersangka pengedar tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kasus tersebut diungkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar.

"Dua pekan di bulan Agustus kami telah berhasil mengungkap empat laporan dengan jumlah tersangka 5 orang. Satu tersangka di antaranya adalah perempuan. Mereka berinsial CI, DR, TK, EA, dan NR," kata Wadirresnarkoba Polda Jabar, Jumat (1/9/2023).

AKBP Herry Affandi menyatakan, dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,5 kg dan ganja 2 kg. Para tersangka berperan sebagai kurir sabu dan ganja dengan modus tempel.

"Mereka mengedarkan sabu dan ganja di 4 wilayah di Jawa Barat, yaitu di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Karawang, dan Sukabumi," ujar AKBP Harry Affandi.

Wadirresnarkoba menuturkan, dua dari 5 tersangka merupakan bapak dan anak yang berkerja sebagai kurir narkoba. Mereka juga melakukan peredaran di empat wilayah tersebut di Jawa Barat.

"Kami menangkap seorang bapak inisial DR dan anak perempuan TK. Kedua orang ini berperan sebagai kurir atau kita sebut tukang tempel," tutur Wadirresnarkoba Polda Jabar.

AKBP Herry Affandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara DR dan TK melakukan perkerjaan sebagai kurir selama 4 bulan. Dari pengakuan keduanya, mereka terpaksa menjadi kurir sabu dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"DR dan TK mengaku baru 4 bulan menjadi kurir narkoba dengan alasan untuk kebutuhan rumah tangga. Mereka mengantarkan sabu di empat daerah tersebut," ucap AKBP Harry Affandi.

Akibat perbuatannya, kata Wadirresnarkoba, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.

"Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp10 miliar," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network