Barang bukti Rp350.000 hasil pemerasan yang dilakukan AMR dan F. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan AMR, pegawai BPK RI Kanwil Jabar ke ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Auditor BPK RI Kanwil Jabar itu akan meringkuk di tahanan selama proses penyidikan kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, berlangsung.

"Iya ditahan. AMR dititipkan penahanannya di Mapolrestabes Bandung selama penyidik Kejati Jabar menuntaskan pemberkasan perkara itu," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Senin (4/4/2022). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, baru AMR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Sedangkan F, rekan kerja AMR yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), tak jadi tersangka lantaran belum cukup bukti. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network