BANDUNG, iNews.id - AMR, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Namun, BPK RI Kanwil Jabar tak otomatis memecat AMR.
BPK RI Kanwil Jabar baru menonaktifkan atau memberhentikan sementara AMR sebagai auditor alias pemeriksa. Saat ini, AMR sudah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sebagai tersangka kasus pemerasan.
Penetapan AMR sebagai tersangka dilakukan penyidik Kejati Jabar setelah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti. Sedangkan, F, rekan AMR yang juga turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan itu.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Jabar menyerahkan F ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. F tidak ditetapkan tersangka karena penyidik tak menemukan dua alat bukti.
Editor : Agus Warsudi
bpk auditor bpk bpk ri pegawai bpk ri pegawai bpk kasus pemerasan pelaku pemerasan pemerasan kejati jabar
Artikel Terkait