Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib mengatakan, F akan diberikan pembinaan berdasarkan anjuran dari Kejati Jabar. Dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan tindakan terhadap F melalui majelis kode etik.
Sedangkan AMR diberhentikan sementara sebagai auditor selama penyidikan dan proses hukum berlangsung. Terkait pemecatan AMR dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), butuh proses panjang.
"Si F ini akan kami bina. Ada majelis kode etik dan akan bekerja secara khusus untuk melakukan pembinaan kepada oknum F ini. Pengungkapan ini sinergi baik BPK dengan kejaksaan," kata Kepala BPK RI Kanwil Jabar di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
BPK Jabar akan mendukung upaya Kejati Jabar mengungkap kasus ini secara tuntas. Lembaganya juga siap memberikan semua dukungan baik permintaan keterangan dan beberapa keperluan lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Editor : Agus Warsudi
bpk auditor bpk bpk ri pegawai bpk ri pegawai bpk kasus pemerasan pelaku pemerasan pemerasan kejati jabar
Artikel Terkait