AMR dan F (dalam lingkaran merah) dua pegawai Kanwil BPK RI Jabar yang terkena OTT karena diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi). (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib mengatakan, F akan diberikan pembinaan berdasarkan anjuran dari Kejati Jabar. Dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan tindakan terhadap F melalui majelis kode etik. 

Sedangkan AMR diberhentikan sementara sebagai auditor selama penyidikan dan proses hukum berlangsung. Terkait pemecatan AMR dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), butuh proses panjang.

"Si F ini akan kami bina. Ada majelis kode etik dan akan bekerja secara khusus untuk melakukan pembinaan kepada oknum F ini. Pengungkapan ini sinergi baik BPK dengan kejaksaan," kata Kepala BPK RI Kanwil Jabar di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022). 

BPK Jabar akan mendukung upaya Kejati Jabar mengungkap kasus ini secara tuntas. Lembaganya juga siap memberikan semua dukungan baik permintaan keterangan dan beberapa keperluan lainnya yang berkaitan dengan kasus ini. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network