Penutupan jalan lebih awal itu, ujar Indra Bayu Permana mulai dilakukan sejak Rabu (14/7/2021). Petugas gabungan Polri, TNI, BPBD, Satpol PP, dan Dishub Kuningan menutup jalan-jalan protokol dan perbatasan menggunakan barrier dan siaga di setiap titik penyekatan.
"Penutupan jalan dilakukan mulai pukul 14.00 sampai 05.00 WIB. Mobilitas warga juga diperketat selama PPKM darurat. Sebelumnya mulai pukul 18.00 sampai 05.00 WIB," ujar Indra Bayu.
Warga Kuningan, tutur Jubir Satgas Covid-19 Kuningan, diimbau selalu menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar tidak tertular virus Corona. "Disiplin pakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," tuturnya.
Berdasarkan pantauan, pascapenutupan 16 titik ruas jalan, pusat kota Kabupaten Kuningan tampak sepi. Sejumlah toko pun tutup. Seorang pedagang mengeluhkan penutupan jalan lebih awal itu.
Sebab, penutupan jalan berimbah terhadap usahanya yang semakin sepi pembeli. Dia berharap Pemkab Kuningan mengkaji ulang pemberlakuan penutupan jalan karena merugikan masyarakat.
Editor : Agus Warsudi
penutupan jalan penyekatan penyekatan jalan penyekatan kendaraan penyekatan wilayah melanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat Kasus Covid di Jabar kasus covid-19
Artikel Terkait