KUNINGAN, iNews.id – Pemkab Kuningan menyekat belasan titik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan terjadi. Dengan penyekatan ini semua aktivitas masyarakat dibatasi agar tidak terjadi penularan di antara mereka.
Dalam penyekatan ini, pola buka tutup di sejumlah ruas jalan yang dimulai Senin 28 Juni-5 Juli 2021. Adapun jalur yang akan disekat pada pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB, yakni:
1. Rest Area Cirendang.
2. Lampu Merah Ciporang.
3. Cijoho Bawah.
4. Jalan Wijaya Timur.
5. Simpang Yamsik,
6. Dewi Sartika, Kemenag.
7. Lampu Merah Gotong Royong.
8. Simpang Flora.
9. Alun-alun Cigugur.
10. Lampu Merah Darurat.
11. Simpang BNI.
12. Makam Gede
13. Simpang Sidapura.
14. Tugu Bola Dunia.
15, Jalan Baru Kenis
16. Pasar Ciawi.
17. Pasar Cilimus.
Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, pengetatan jalan-jalan di Kuningan itu, bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat.
Di waktu penyekatan, kata dia, agar masyarakat benar-benar memanfaatkan jam istrahatnya di malam hari.
"Agar malam kita benar-benar dijaga, seperti imunitas kita, hanya dengan imunitas yang baik, kita bisa meningkatkan imun yang baik," kata dia.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama berkegiatan di luar maupun di rumah. Itu dilakukan agar demi menekan angka kasus Covid-19 di wilayah Kuningan.
"Untuk itu saya meminta maaf kepada semua pihak, yang pasti adanya aktivitas terganggu khsusnya pedagang hanya diberikan kesempatan hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait