KUNINGAN, iNews.id – Mulai malam ini, pedagang di Kabupaten Kuningan, hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.
"Untuk para pedagang malam, kami hanya memberikan kesempatan hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Bupati Kuningan Acep Purnama kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Untuk itu Bupati Acep mengimbau agar para pedangan yang melakukan aktivitas di siang hingga malam hari bisa melayani para pelanggan dengan take away.
"Melayani tamu-tamunya, dan pembelinya dengan take away, dilayani dengan membawa pulang. Tidak melayani makan di tempat," kata Acep.
Pemberlakuan ini, kata Acep, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang belakangan ini meningkat secara signifikan di Kabupaten Kuningan.
"Ini (dilakukan) semata-mata untuk mengurangi kerumunan," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait