Bupati Kuningan, Acep Purnama, memberikan keterangan seputar pengetatan aktivitas warga saat malam hari. (Foto: iNews.id/Wisnu Yusep)

KUNINGAN, iNews.id – Mulai malam ini, pedagang di Kabupaten Kuningan, hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.

"Untuk para pedagang malam, kami hanya memberikan kesempatan hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Bupati Kuningan Acep Purnama kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Untuk itu Bupati Acep mengimbau agar para pedangan yang melakukan aktivitas di siang hingga malam hari bisa melayani para pelanggan dengan take away.

"Melayani tamu-tamunya, dan pembelinya dengan take away, dilayani dengan membawa pulang. Tidak melayani makan di tempat," kata Acep.

Pemberlakuan ini, kata Acep, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang belakangan ini meningkat secara signifikan di Kabupaten Kuningan.

"Ini (dilakukan) semata-mata untuk mengurangi kerumunan," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network