KUNINGAN, iNews.id - Petugas gabungan merazia pertokoan di Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Minggu (11/7/2021). Dalam razia yang dilakukan anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub itu menemukan puluhan toko yang melanggar PPKM Darurat.
Dari semua pelanggar yang terjaring razia, terpantau banyak pelanggaran dilakukan oleh pemilik toko perhiasan emas. Mereka tetap nekat membuka tempat usahanya meskipun tidak termasuk kategori esensial dan sudah sembilan hari diterapkan PPKM Darurat.
"Memang betul kami intensifkan patroli dan kedapatan masih ada yang melanggar PPKM Darurat. Kami pun melakukan penindakan kepada pelanggar. Mereka diminta sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kuningan besok (12/7/2021)," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kuningan.
Dia menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang terjadi, yakni tidak menyediakan tempat mencuci tangan, pengukur suhu tubuh serta tempat usahanya tidak termasuk kategori esensial.
Dia pun mengakui sempat ada penolakan dari seorang pemilik toko karena tak menerima tempat usahanya ditutup. Alasan penolakan itu yang bersangkutan berdalih tidak ada sosialisasi. Namun setelah diberi pengarahan akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk ditindak.
Razia ini sengaja dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kuningan. Petugas gabungan akan terus melakukan sidak prokes PPKM Darurat. Apalagi Kabupaten Kuningan masuk zona merah dengan risiko penularan cukup tinggi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait