KUNINGAN, iNews.id – Polisi menetapkan Kepala Desa (Kades) Mancagar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Zainal Supena sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Saat ini Zainal telah ditahan.
Dana desa 2022–2023 yang diselewengkan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sebagian diketahui digunakan untuk membayar cicilan ke bank.
Zainal diduga tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya. Zainal juga diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama Kaur Keuangan desa, yang saat ini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kewajiban finansial pribadi seperti cicilan bank.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait