"Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Mancagar, namun pada kenyataannya kepala desa bersama Kaur Keungan Mancagar melakukan tindak pidana korupsi yang mana dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana desa. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta sejumlah dokumen milik tersangka.
Zainal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait