Polisi menetapkan Kepala Desa (Kades) Mancagar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Zainal Supena sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. (Foto: iNews).

KUNINGAN, iNews.id – Polisi menetapkan Kepala Desa (Kades) Mancagar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Zainal Supena sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Saat ini Zainal telah ditahan.

Dana desa 2022–2023 yang diselewengkan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sebagian diketahui digunakan untuk membayar cicilan ke bank.

Zainal diduga tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya. Zainal juga diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama Kaur Keuangan desa, yang saat ini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kewajiban finansial pribadi seperti cicilan bank.

"Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Mancagar, namun pada kenyataannya kepala desa bersama Kaur Keungan Mancagar melakukan tindak pidana korupsi yang mana dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana desa. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta sejumlah dokumen milik tersangka.

Zainal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network