Kombes Pol Ibrahim mengatakan, dalam kasus itu, peugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel. Jumlah korban yang terdata sebagai member lelang arisan ini sebanyak 150 orang.
Kasus itu, ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. "Kami membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Kabid Humas.
Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.
Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan Pelaku penipuan modus penipuan korban penipuan Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait