Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Kasubdit V AKBP Adanan Mangopang menunjukkan bukti kasus penipuan lelang arisan bodong. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022). Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu. Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.

Untuk mengamankan situasi, petugas membawa tersangka MAW ke Mapolsek Jatinangor. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya, para korban pun setuju kasus dilanjutkan secara hukum dan dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar KOmbes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menangani kasus penipuan dengan modus lelang arisan yang erjadi di Jatinangor, Sumedang ini.

"Tersangka dalam kasus ini dua orang, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP. Dari data yang dihimpun, tercatat ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai angka Rp2 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (1/3/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network