BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar membuka hotline pengaduan bagi mereka yang menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan yang dikelola tersangka MAW (34) dan HTP (35), warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penyidik menduga jumlah korban penipuan itu sebanyak 150 orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi tersangka MAW yang dibantu suaminya HTP itu sudah berlangsung selama empat tahun. Selain mendapat keuntungan menggiurkan, anggota lelang arisan bodong MAW ini juga dijanjikan bonus Rp250.000 jika bisa mengget reseler.
Selama empat tahun itu, tersangka MAW telah menggaet 150 orang dan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp21 miliar. "Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kami (penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) baru memeriksa delapan korban," kata Kabid Humas Polda Jabar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung Selasa, (1/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan Pelaku penipuan modus penipuan korban penipuan Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait