Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp500 juta. "Dia (korban) tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan (menanamkan kembali dana ke MAW). Banyak juga yang begitu (Rp500 juta)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bakal mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan modus lelang arisan ini segera melapor ke Polda Jabar.
"Kami membuka hotline pengaduan bagi korban-korban lain terkait penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon 081320090955," ujar Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan penipuan Pelaku penipuan modus penipuan korban penipuan Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait