Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Kasubdit V AKBP Adanan Mangopang menunjukkan bukti kasus penipuan lelang arisan bodong. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar membuka hotline pengaduan bagi mereka yang menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan yang dikelola tersangka MAW (34) dan HTP (35), warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penyidik menduga jumlah korban penipuan itu sebanyak 150 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi tersangka MAW yang dibantu suaminya HTP itu sudah berlangsung selama empat tahun. Selain mendapat keuntungan menggiurkan, anggota lelang arisan bodong MAW ini juga dijanjikan bonus Rp250.000 jika bisa mengget reseler. 

Selama empat tahun itu, tersangka MAW telah menggaet 150 orang dan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp21 miliar. "Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kami (penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) baru memeriksa delapan korban," kata Kabid Humas Polda Jabar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung Selasa, (1/3/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp500 juta. "Dia (korban) tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan (menanamkan kembali dana ke MAW). Banyak juga yang begitu (Rp500 juta)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bakal mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan modus lelang arisan ini segera melapor ke Polda Jabar.

"Kami membuka hotline pengaduan bagi korban-korban lain terkait penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon 081320090955," ujar Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022). Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu. Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.

Untuk mengamankan situasi, petugas membawa tersangka MAW ke Mapolsek Jatinangor. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya, para korban pun setuju kasus dilanjutkan secara hukum dan dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar KOmbes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menangani kasus penipuan dengan modus lelang arisan yang erjadi di Jatinangor, Sumedang ini.

"Tersangka dalam kasus ini dua orang, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP. Dari data yang dihimpun, tercatat ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai angka Rp2 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (1/3/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pelaku MAW dan HTP menawarkan kepada para korban bisnis lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot senilai Rp1 juta. Korban dijanjikan bakal menerima pengembalian Rp1.350.000. 

Lalu, jika korban dapat mengajak reseller, dijanjikan akan mendapat bonus uang Rp250.000 per reseller. "Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ujarnya.

Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku. Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. 

"Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Ibrahim mengatakan, dalam kasus itu, peugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel. Jumlah korban yang terdata sebagai member lelang arisan ini sebanyak 150 orang.

Kasus itu, ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. "Kami membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Kabid Humas.

Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.

Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network