Setelah itu, tutur Kapolres Cimahi, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan dibuang di kawasan Lembang. Para korban ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka atas nama Hidayat, Apang, dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi.
"Kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp200 juta. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Masih ada tiga tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran petugas," tutur Kapolres Cimahi. ADI HARYANTO
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat cimahi polres cimahi disekap perampok aksi perampokan komplotan perampok Korban Perampokan modus perampokan perampok
Artikel Terkait