Tiga warga Surabaya jadi korban penipuan dan perampokan KBB. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

CIMAHI, iNews.id - Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif, dan Dedi Rokandi, lima dari delapan perampok sadis menggasak uang dan handphone (HP) milik tiga warga Surabaya. Bahkan, para pelaku mengikat tangan dan memukuli korban, lalu membuang mereka di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
 
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus ini berawal ketika korban tertarik membeli tiga unit mobil lelang Toyota Avanza yang ditawarkan lewat media sosial. Kemudian korban warga Surabaya menggunakan kereta api datang ke Kota Bandung pada Januari 2022 lalu.

"Jadi awalnya korban ini berencana membeli mobil hasil lelang yang dijual dengan harga murah. Tidak menyangka mereka sudah masuk perangkap para pelaku," kata Imron saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (4/2/2022).

Saat tiba di Bandung, ujar AKBP Imron, korban sempat bertemu pelaku, namun belum sekalipun melihat mobil yang ditawarkan pelaku dengan alasan masih dalam proses. Tiga korban dijanjikan bisa melihat mobil yang hendak dibeli pada 4 Januari 2022.

Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan uang muka tunai Rp100 juta. Ketiga korban pun tertarik dan langsung dibawa ke pengelola investasi di Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.

Setibanya di tempat tersebut ternyata sudah ada tiga orang yang menunggu. Tiba-tiba membuka pintu mobil, serta langsung menodongkan senjata Airgun jenis Glock. 

Ketiga korban lalu diikat, ditutup matanya, dan dipukuli oleh para pelaku. "Saat itulah para pelaku lelusa mengambil harta korban, berupa ponsel, dan uang," ujar AKBP Imron Ermawan.

Setelah itu, tutur Kapolres Cimahi, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan dibuang di kawasan Lembang. Para korban ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka atas nama Hidayat, Apang, dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi.

"Kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp200 juta. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Masih ada tiga tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran petugas," tutur Kapolres Cimahi. ADI HARYANTO


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network