Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (tiga dari kanan) menghadirkan 8 tersangka pinjol ilegal saat konferensi pers pengungkapan kasus. (Foto: Humas Polda Jabar)

3. Penyidik menemukan fakta, akibat besarnya bunga yang tak wajar itu, ada korban yang hanya meminjam Rp5 juta, tetapi harus mengembalikan Rp80 juta lebih. Lantaran sulit membayar para korban pun dikenai bunga berlipat-lipat setiap hari.

4. Pengelola pinjol ilegal menerapkan sistem penagihan yang tak mengenal belas kasihan. Kepada para korban yang menunggak, mereka tak segan-segan melontarkan caci maki dan teror. Para korban pun dipermalukan. Debt collector menyebarkan pesan berantai ke nomor-nomor kontak korban. Pesan singkat itu berisi kalimat, "buronan penggelapan dana".

5. Teror, caci maki dengan kata-kata paling kasar sekalipun memang harus dilakukan para debt collector pinjol ilegal. Itu sudah standar operasional prosedur (SOP) bagi debt collector pinjol ilegal.

Jika debt collector lembek dalam melakukan penagihan, dia terancam ditegur bahkan dipecat dari pekerjaannya. Karena itu, debt collector melakukan berbagai cara untuk menekan korban agar segera membayar pinjaman.

6. Saat ini penyidik tengah mendalami kasus pinjol ilegal tersebut untuk menangkap penyandang dananya. Meskipun posisi RS) sebagai direktur utama yang bertanggung jawab secara operasional tapi tidak menutup kemungkinan masih ada founder (pendiri) lain.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network