Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (tiga dari kanan) menghadirkan 8 tersangka pinjol ilegal saat konferensi pers pengungkapan kasus. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor pinjol ilegal PT TII di Samirono, Keluraha Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Sebanyak 86 orang yang terdiri atas asisten manajer, IT, desk collection atau debt collector, dan para pegawai yang menggaet nasabah, ditangkap petugas. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, penyidik menyita delapan unit handphone dan lima unit laptop, SIM card, dan 99 unit CPU.

Rombongan pegawai pinjol ilegal PT TII dari Sleman, Jogja itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Mereka tiba pada Jumat 15 Oktober 2021. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 79 pegawai pinjol ilegal dipulangkan petugas ke Jogja.

Sedangkan tujuh orang diperiksa intensif karena diduga terlibat dalam praktik pengancaman dan teror terhadap korban pinjol ilegal. Benar saja, setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Selasa 19 Oktober 2021, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap RSO yang menjabat sebagai senior manajer sekaligus Direktur Utama PT TII. RSO merupakan pengendali pinjol ilegal di Sleman, DIY. RSO kemudian ditetapkan terangka.

Dengan ditetapknya RSO sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang. Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal), EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati sejumlah fakta mengejutkan. Berikut 6 fakta kasus pinjol ilegal PT TII seperti disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021): 

1. Penggerebekan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan dari korban TM, warga Kota Bandung. TM sempat mengalami depresi akibat diteror dan diancam oleh debt collector pinjol ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, debt collector pinjol ilegal yang meneror TM berlokasi di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.

2. Dalam operasionalnya, pinjol PT TII mendaftarkan diri ke OJK. Namun, perusahaan ini mengoperasikan pinjol ilegal lainnya yang tidak terdaftar di OJK. Mereka menyebarkan pesan singkat berisi iming-iming pinjaman uangan dengan bunga ringan. Nominal pinjaman berkisar antara Rp2 juta, Rp5 juta, hingga terbesar Rp10 juta.

Namun kenyataannya bungka pinjol ilegal sangat besar berkisar antara 4 hingga 10 persen. Tenggat waktu pelunasan pun singkat, hanya 7 hari. Akibatnya, banyak korban yang tak sanggup membayar sesuai tenggat waktu.

3. Penyidik menemukan fakta, akibat besarnya bunga yang tak wajar itu, ada korban yang hanya meminjam Rp5 juta, tetapi harus mengembalikan Rp80 juta lebih. Lantaran sulit membayar para korban pun dikenai bunga berlipat-lipat setiap hari.

4. Pengelola pinjol ilegal menerapkan sistem penagihan yang tak mengenal belas kasihan. Kepada para korban yang menunggak, mereka tak segan-segan melontarkan caci maki dan teror. Para korban pun dipermalukan. Debt collector menyebarkan pesan berantai ke nomor-nomor kontak korban. Pesan singkat itu berisi kalimat, "buronan penggelapan dana".

5. Teror, caci maki dengan kata-kata paling kasar sekalipun memang harus dilakukan para debt collector pinjol ilegal. Itu sudah standar operasional prosedur (SOP) bagi debt collector pinjol ilegal.

Jika debt collector lembek dalam melakukan penagihan, dia terancam ditegur bahkan dipecat dari pekerjaannya. Karena itu, debt collector melakukan berbagai cara untuk menekan korban agar segera membayar pinjaman.

6. Saat ini penyidik tengah mendalami kasus pinjol ilegal tersebut untuk menangkap penyandang dananya. Meskipun posisi RS) sebagai direktur utama yang bertanggung jawab secara operasional tapi tidak menutup kemungkinan masih ada founder (pendiri) lain.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network