Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (tiga dari kanan) menghadirkan 8 tersangka pinjol ilegal saat konferensi pers pengungkapan kasus. (Foto: Humas Polda Jabar)

Pada Selasa 19 Oktober 2021, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap RSO yang menjabat sebagai senior manajer sekaligus Direktur Utama PT TII. RSO merupakan pengendali pinjol ilegal di Sleman, DIY. RSO kemudian ditetapkan terangka.

Dengan ditetapknya RSO sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang. Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal), EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati sejumlah fakta mengejutkan. Berikut 6 fakta kasus pinjol ilegal PT TII seperti disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021): 

1. Penggerebekan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan dari korban TM, warga Kota Bandung. TM sempat mengalami depresi akibat diteror dan diancam oleh debt collector pinjol ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, debt collector pinjol ilegal yang meneror TM berlokasi di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.

2. Dalam operasionalnya, pinjol PT TII mendaftarkan diri ke OJK. Namun, perusahaan ini mengoperasikan pinjol ilegal lainnya yang tidak terdaftar di OJK. Mereka menyebarkan pesan singkat berisi iming-iming pinjaman uangan dengan bunga ringan. Nominal pinjaman berkisar antara Rp2 juta, Rp5 juta, hingga terbesar Rp10 juta.

Namun kenyataannya bungka pinjol ilegal sangat besar berkisar antara 4 hingga 10 persen. Tenggat waktu pelunasan pun singkat, hanya 7 hari. Akibatnya, banyak korban yang tak sanggup membayar sesuai tenggat waktu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network