Polisi juga mengamankan sweater hitam, satu kaos hitam, dan satu celana merah berlumuran darah milik korban. "Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolres Bogor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar sangat mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilannya menangkap para pelaku penyerangan di kafe Tenda Cinus yang mengakibatkan seorang pemuda tewas.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres bogor polres bogor polres bogor kabupaten kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan kabupaten bogor
Artikel Terkait