Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menunjukkan barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan para pelaku untuk membantai korban RR. (Foto: Humas Polda Jabar)abar)

Polisi juga mengamankan sweater hitam, satu kaos hitam, dan satu celana merah berlumuran darah milik korban. "Atas perbuatannya para tersangka dijerat  Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolres Bogor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar sangat mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilannya menangkap para pelaku penyerangan di kafe Tenda Cinus yang mengakibatkan seorang pemuda tewas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network