BANDUNG, iNews.id - UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20), dan RD (17), lima pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pengunjung kafe Tenda Cino di Kelurahan Cinus, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa bilah senjata tajam jenis celurit, golok, dan samurai.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal saat korban (RR) sedang nongkrong di kafe Tenda Cinus dengan teman-temannya sekitar pukul 04.30 WIB.
Tiba-tiba korban dan teman-temannya diserang oleh sekelompok pemuda tak dikenal. Pelaku yang mengendarai sebuah mobil dan sepeda motor itu menyerang secara membabi buta menggunakan celurit, golok, dan samurai.
"Pemuda berinisial RR (20) warga Nanggewer, kecamatan Cibinong tewas akibat diserang sekelompok orang menggunakan senjata tajam jenis celurit di kafe Tenda Cinus depan RSUD Cibinong pada Minggu (23/1/2022)," kata Kapolres Bogor dalam konferensi pers, Rabu (2/2/2022).
Korban RR meninggal dunia akibat luka parah di punggung, dada, dan kaki yang menyebabkan pendarahan hebat. Akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Korban sebelumnya sempat di larikan ke RSUD Cikaret namun akibat luka yang cukup parah nyawanya pun tidak tertolong.
AKBP Iman Imanuddin menyatakan, dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas berhasil menangkap lima pelaku penyerangan, antara lain, UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20) dan RD (17).
"Lima pelaku itu merupakan anggota geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family)," ujar AKBP Iman Imanuddin.
Lima tersangka tersebut, tutur Kapolres Bogor, ditangkap di beberapa tempat berbeda. Pelaku UJ diringkus di Rancaekek Bandung pada 28 Januari 2022. Kemudian, RD ditangkap di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. BJ dan MS dibekuk di Jalan Raya Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Sedangkan tersangka FI ditangkap di tempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Pelaku FI ini terjerat kasus penyalahgunaan narkotika." tutur Kapolres Bogor.
Dari pengakuan para tersangka, kata AKBP Iman Imanuddin, motif penyerangan terhadap korban RR itu dilakukan sebagai aksi balas dendam. Para tersangka mengaku, sebelumnya mereka diserang oleh geng motor Tim Ogah Mundur (TOM) terhadap geng motor RDF.
"Latar belakang itulah yang dijadikan alasan para pelaku menyerang sekelompok pemuda yang mereka duga anggota geng motor TOM sedang nongkrong di kafe Tenda Cinus, Kelurahan Tengah," ucap AKBP Iman Imanuddin.
Dari tangan para tersangka, ujar Kapolres Bogor, petugas menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil merek Peugeot warna hitam, satu motor, satu jaket biru milik pelaku, satu celana krem milik pelaku, tiga unit handphone, satu golok, dan tiga celurit.
Polisi juga mengamankan sweater hitam, satu kaos hitam, dan satu celana merah berlumuran darah milik korban. "Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolres Bogor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar sangat mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilannya menangkap para pelaku penyerangan di kafe Tenda Cinus yang mengakibatkan seorang pemuda tewas.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres bogor polres bogor polres bogor kabupaten kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan kabupaten bogor
Artikel Terkait