"Dari hasil penyelidikan akhirnya para pelaku pun berhasil kita amankan, diamana pelakunya berjumlah lima orang dan semuanya masih tergolong di bawah umur," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Indramayu indramayu polres indramayu aksi begal komplotan begal motor kawanan begal di bawah umur begal begal sadis begal bersenjata
Artikel Terkait