INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata air terjun buatan Bojongsari. Penyidik kejari memeriksa 10 orang terkait proyek itu.
Objek wisata yang dibangun di areal Komplek Wisata Bojongsari, Desa Bojongsari, Kecamatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu pun kini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya mengatakan, temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal karena adanya laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.
Pihaknya menilai, pembangunan wisata air terjun buatan tahap 5 tahun 2019 yang dibangun oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang kini sudah berganti nama menjadi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparra) Indramayu itu terdapat kejanggalan.
"Kami menemukan dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek, kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat," ujar Ajie didampingi Kasi Pidsus, Helmi, dan Kasi Intelijen, Gunawan, di Kejari setempat, Rabu (8/2/2023).
Editor : Agus Warsudi
tindak pidana korupsi kasus korupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi indramayu Kabupaten Indramayu kejaksaan negeri indramayu Kejari Indramayu
Artikel Terkait