Kajari Indramayu Arie Prasetya (tengah) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPR Balongan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu yang sebelumnya bernama BPR Balongan. Dugaan penyimpangan itu berupa kredit topengan dan rekayasa kredit oleh oknum PD BPR PK Balongan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Ajie Prasetya mengatakan, terdapat dugaan penyimpangan pengajuan kredit sesuai standard opperasional prosedur (SOP) BPR Indramayu periode 2019-2021.

Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya tidak sedikit. "Kami melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor, karena diduga ada penyimpangan kredit," kata Kajari Indramayu didampingi Kepala Seksi Intelejen Gunawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Helmi, Rabu (8/2/2023).

Ajie Prasetya menyatakan, BPR Indramayu Jabar ini statusnya Persero Daerah yang kepemilikan keuangannya berasal dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Bank Jabar Banten (BJB).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network