Foto lima pelaku begal masih di bawah umur yang meresahkan masyarakat Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap lima anak di bawah umur diduga begal. Kelima anak tersebut berinisial SZ (17), AKM (15), SPY (15), ADR (17), AGF (17).

Peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Raya Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 10 Januari 2023 sekitar 23.50 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tiga motor, 2 BPKB, 2 STNK, 5 jaket hitam, tiga celurit, satu samurai, satu golok, dan satu handphone (HP).

Fahri Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban SM bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Pecuk, ketika melintas di dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), tiba-tiba motor korban diadang dan dihentikan oleh tiga orang tersangka yang mengendarai satu motor.

"Tiga tersangka ini semuanya menggunakan pakaian sejenis jaket atau sweater hoodie berwarna hitam dengan tudungnya (penutup kepala). Lalu salah satu pelaku (AKM) turun dari sepeda motor dan menodongkan golok," kata Kapolres Indramayu, didampingi pelaksana harian (plh) Kasatreskrim Polres Indramayu Karnadi, Selasa (7/2/2023).

Dalam beraksi, ujar AKBP M Fahri Siregar, komplotan itu berjumlah lima orang. Sebelumnya telah merencanakan aksi pembegalan dengan membagi menjadi dua tim dengan dua motor. 

"Tim pertama untuk mencari target dan tim kedua membantu tim pertama apabila target lolos, dimana kelimanya membawa senjata tajam jenis golok dan celurit untuk melancarkan aksinya," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Setelah bertemu dengan korban, tutur Kapolres Indramayu, pelaku langsung menyalip dan menghadang kendaraan korban, kemudian dua orang pelaku turun dan langsung menodongkan senjata tajam berupa golok dan samurai ke arah korban.

"Karena ditodong dengan senjata tajam, korban menjadi takut dan melarikan diri serta meninggalkan sepeda motornya, kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah penyandingan kulon," tutur dia.

AKBP Fahri Siregar mengatakan, tersangka SZ menjual barang bukti berupa motor NMAX hasil kejahatan tersebut melalui media sosial dengan menggunakan akun Facebook bernama 'Zakaria-zakaria'. Sepeda motor hasil kejahatan itu dijual kepada seseorang dengan harga Rp4.000.000. 

"Dari hasil penyelidikan akhirnya para pelaku pun berhasil kita amankan, diamana pelakunya berjumlah lima orang dan semuanya masih tergolong di bawah umur," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network