Perdamaian dilakukan setelah dimediasi oleh aparat setempat. TS, UA, dan NN dipertemukan. Proses mediasi ini isaksikan aparat desa setempat, bhabinkamtibmas, babinsa, serta tokoh masyarakat.
"Kasus ini diselesiakan dengan cara musyawarah. Pelapor telah mencabut laporannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (18/5/2022).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait