4. Namun seperti pepatah, sepandai-pandainya tumpai melompat suatu saat jatuh juga, ternyata berlaku bagi NN. Perilaku wanita bersuami dua akhirnya terbongkar. Warga yang kesal kemudian mengusir dan membakar sebagian pakaian NN. Setelah dilakukan musyawarah dengan TS, suami sah yang kini telah jadi mantan, NN meninggalkan kampung halamannya bersama dua anaknya ke Bogor.
Pengusiran NN dan dua anaknya dari Kampung Sodong Kaler in disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak (PPPA). “Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Rabu (18/5/2022).
5. Kasus ini akhirnya berujung damai. TS mantan suami NN, sepakat mencabut laporannya ke polisi. UA, suami kedua NN bersedia membayar ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Itu pun tidak secara kontan melainkan dicicil selama satu bulan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait