NN dihadirkan saat pengucapan talak tiga oleh TS, mantan suaminya. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Berikut 5 fakta kasus poliandri di Kabupaten Cianjur tersebut:

1. NN (28) telah menikah secara resmi sejak 13 tahun lalu dengan TS (49). Dari pernikahan itu, pasangan NN dan TS dikaruniai dua anak. Mereka hidup bahagia di Kampung Sodong Kaler.

2. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan keluarga TS, pelaku NN berkenalan dengan UA (32). Dalam perkenalan itu, NN mengaku sebagai janda yang telah bercerai dengan suaminya selama dua tahun. Sejak itulah mereka menjalni hubungan terlarang.

3. Lima bulan lalu tepatnya Desember 2021, secara diam-diam, NN dan UA melangsungkan pernikahan siri di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Pernikahan itu, hanya dihadiri adik NN sebagai wali nikah. NN mengaku tak memiliki orang tua. Kepada UA, NN mengaku hanya memiliki seorang adik yang tinggal di Kabupaten Bogor.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network