CIANJUR, iNews.id - Kasus seorang wanita berinisial NN (28) bersuami dua atau poliandri menggegerkan warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Saking kesalnya dengan perbuatan NN, warga membakar pakaian dan mengusir wanita itu.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/5/2022) itu pun viral setelah video aksi pembakaran pakaian beredar di media sosial. Selain itu, warga juga menyebarkan video pengucapan talak tiga suami NN.
Berikut 5 fakta kasus poliandri di Kabupaten Cianjur tersebut:
1. NN (28) telah menikah secara resmi sejak 13 tahun lalu dengan TS (49). Dari pernikahan itu, pasangan NN dan TS dikaruniai dua anak. Mereka hidup bahagia di Kampung Sodong Kaler.
2. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan keluarga TS, pelaku NN berkenalan dengan UA (32). Dalam perkenalan itu, NN mengaku sebagai janda yang telah bercerai dengan suaminya selama dua tahun. Sejak itulah mereka menjalni hubungan terlarang.
3. Lima bulan lalu tepatnya Desember 2021, secara diam-diam, NN dan UA melangsungkan pernikahan siri di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Pernikahan itu, hanya dihadiri adik NN sebagai wali nikah. NN mengaku tak memiliki orang tua. Kepada UA, NN mengaku hanya memiliki seorang adik yang tinggal di Kabupaten Bogor.
4. Namun seperti pepatah, sepandai-pandainya tumpai melompat suatu saat jatuh juga, ternyata berlaku bagi NN. Perilaku wanita bersuami dua akhirnya terbongkar. Warga yang kesal kemudian mengusir dan membakar sebagian pakaian NN. Setelah dilakukan musyawarah dengan TS, suami sah yang kini telah jadi mantan, NN meninggalkan kampung halamannya bersama dua anaknya ke Bogor.
Pengusiran NN dan dua anaknya dari Kampung Sodong Kaler in disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak (PPPA). “Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Rabu (18/5/2022).
5. Kasus ini akhirnya berujung damai. TS mantan suami NN, sepakat mencabut laporannya ke polisi. UA, suami kedua NN bersedia membayar ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Itu pun tidak secara kontan melainkan dicicil selama satu bulan.
Perdamaian dilakukan setelah dimediasi oleh aparat setempat. TS, UA, dan NN dipertemukan. Proses mediasi ini isaksikan aparat desa setempat, bhabinkamtibmas, babinsa, serta tokoh masyarakat.
"Kasus ini diselesiakan dengan cara musyawarah. Pelapor telah mencabut laporannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (18/5/2022).
Editor : Agus Warsudi