Pelimpahan dan penahanan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-351/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-353/M.2.10/Ft.1/02/2023, dan Print-349/M.2.10/Ft.1/02/2023.
Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung. Sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar kejaksaan tinggi Kejaksaan Tinggi Jabar Kanwil Kemenag Jabar korupsi dana bos dana bos Dana BOS Kemenag tahap II
Artikel Terkait