Empat tersangka korupsi dana bos yang merugikan negara sekitar Rp22 miliar. Keempat tersangka merupakan pegawai Kanwil Kemenag Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Pelimpahan dan penahanan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-351/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-353/M.2.10/Ft.1/02/2023, dan Print-349/M.2.10/Ft.1/02/2023.

Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung. Sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network