Empat tersangka korupsi dana bos yang merugikan negara sekitar Rp22 miliar. Keempat tersangka merupakan pegawai Kanwil Kemenag Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - EH, AL, MK, dan MSA, empat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kanwil Kemenag Jabar dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (2/2/2023). Akibat perbuatannya, keempat tersangka diduga menyebabkan merugikan negara Rp22 miliar.  

Selain keempat tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga menyerahkan barang bukti kasus itu kepada JPU. 

Kasus ini segera disidangkan setelah JPU selesai menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keempat tersangka diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Jabar ke penuntut umum dilaksanakan 13.00 Wib sampai selesai. Keempat tersangka Al, EH, MK dan MSA ditahan selama 20 hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023," kata Kasipenkum Kejati Jabat Sutan Harahap.

Pelimpahan dan penahanan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-351/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-353/M.2.10/Ft.1/02/2023, dan Print-349/M.2.10/Ft.1/02/2023.

Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung. Sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network