BANDUNG, iNews.id - EH, AL, MK, dan MSA, empat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kanwil Kemenag Jabar dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (2/2/2023). Akibat perbuatannya, keempat tersangka diduga menyebabkan merugikan negara Rp22 miliar.
Selain keempat tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga menyerahkan barang bukti kasus itu kepada JPU.
Kasus ini segera disidangkan setelah JPU selesai menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Keempat tersangka diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Jabar ke penuntut umum dilaksanakan 13.00 Wib sampai selesai. Keempat tersangka Al, EH, MK dan MSA ditahan selama 20 hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023," kata Kasipenkum Kejati Jabat Sutan Harahap.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar kejaksaan tinggi Kejaksaan Tinggi Jabar Kanwil Kemenag Jabar korupsi dana bos dana bos Dana BOS Kemenag tahap II
Artikel Terkait