Kasus pelecehan seksual terhadap korban berketerbelakangan mental di Desa Cicapar, kata Kapolres Ciamis, telah masuk tahap penyidikan. Empat pelaku, D, C, S, dan W telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tetangga dan kerabat korban.
"Meski sempat islah antara korban dengan para tersangka, namun perkara kasus pelecehan seksual tersebut tetap dilanjutkan. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Tony Prasetyo, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis aksi pelecehan seksual kasus pelecehan seksual korban pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual pelecehan seksual anak
Artikel Terkait