Puluhan emak-emak, warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Ciamis menggeruduk kantor desa. Mereka mempertanyakan proses hukum kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berketerbelakangan mental. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Kasus pelecehan seksual terhadap korban berketerbelakangan mental di Desa Cicapar, kata Kapolres Ciamis, telah masuk tahap penyidikan. Empat pelaku, D, C, S, dan W telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tetangga dan kerabat korban. 

"Meski sempat islah antara korban dengan para tersangka, namun perkara kasus pelecehan seksual tersebut tetap dilanjutkan. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Tony Prasetyo, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network