Andar Suhendar, warga Cicapar mengatakan, kasus pelecehan seksual adalah tindak pidana. Karena itu tidak layak diselesaikan dengan cara musyawarah. Apalagi para pelaku adalah pria paruh baya yang seharusnya melindungi korban. "Tetapi yang terjadi justru merusaknya. Kami, warga menuntut kasus ini diselesaikan secara hukum," kata Andar.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Banjarsari Bripka Agus mengatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa gadis berketerbelakangan mental masih dalam tahap penyelidikan. Petugas sempat mengamankan empat terduga pelaku.
Namun, para pelaku tidak ditahan setelah dilakukan musyawarah dan islah yang diwakili Kelapal Desa Cicapar. "Walaupun sudah islah, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih kami selidiki lebih lanjut," kata Panit Reskrim Polsek Banjarsari.
Tak puas dengan penjelasan petugas Polsek Banjarsari, warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Cicapar dan menggalang bantuan untuk untuk korban yang masih berusia 11 tahun, Selasa (5/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis aksi pelecehan seksual kasus pelecehan seksual korban pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual pelecehan seksual anak
Artikel Terkait