Puluhan emak-emak, warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Ciamis menggeruduk kantor desa. Mereka mempertanyakan proses hukum kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berketerbelakangan mental. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Andar Suhendar, warga Cicapar mengatakan, kasus pelecehan seksual adalah tindak pidana. Karena itu tidak layak diselesaikan dengan cara musyawarah. Apalagi para pelaku adalah pria paruh baya yang seharusnya melindungi korban. "Tetapi yang terjadi justru merusaknya. Kami, warga menuntut kasus ini diselesaikan secara hukum," kata Andar.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Banjarsari Bripka Agus mengatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa gadis berketerbelakangan mental masih dalam tahap penyelidikan. Petugas sempat mengamankan empat terduga pelaku. 

Namun, para pelaku tidak ditahan setelah dilakukan musyawarah dan islah yang diwakili Kelapal Desa Cicapar. "Walaupun sudah islah, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih kami selidiki lebih lanjut," kata Panit Reskrim Polsek Banjarsari.

Tak puas dengan penjelasan petugas Polsek Banjarsari, warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Cicapar dan menggalang bantuan untuk untuk korban yang masih berusia 11 tahun, Selasa (5/7/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network