CIAMIS, iNews.id - Pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan empat pria paruh baya terhadap anak berketerbelakangan mental yang terjadi Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkesan lamban. Menyikapi masalah ini, emak-emak warga Cicapar melakukan aksi unjuk rasa di kantor Desa Cicapar dan menggalang donasi untuk korban.
Aksi puluhan emak-emak geruduk kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis terjadi pada 30 Juni 2022 lalu. Mereka mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa di Kantor Desa Cicapar, emak-emak tersebut para kaum ibu tersebut membawa poster berisi tulisan meminta keadilan dan mempertanyakan proses hukum kepada kepala desa yang melakukan mediasi dan islah di Polsek Banjarsari.
"Masyarakat merasa resah. Aksi solidaritas ini sebagai bentuk keprihatinan atas pelecehan seksual yang menimpa gadis berketerbelakangan mental," kata Yeni Sumarni, warga Desa Cicapar.
Andar Suhendar, warga Cicapar mengatakan, kasus pelecehan seksual adalah tindak pidana. Karena itu tidak layak diselesaikan dengan cara musyawarah. Apalagi para pelaku adalah pria paruh baya yang seharusnya melindungi korban. "Tetapi yang terjadi justru merusaknya. Kami, warga menuntut kasus ini diselesaikan secara hukum," kata Andar.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Banjarsari Bripka Agus mengatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa gadis berketerbelakangan mental masih dalam tahap penyelidikan. Petugas sempat mengamankan empat terduga pelaku.
Namun, para pelaku tidak ditahan setelah dilakukan musyawarah dan islah yang diwakili Kelapal Desa Cicapar. "Walaupun sudah islah, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih kami selidiki lebih lanjut," kata Panit Reskrim Polsek Banjarsari.
Tak puas dengan penjelasan petugas Polsek Banjarsari, warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Cicapar dan menggalang bantuan untuk untuk korban yang masih berusia 11 tahun, Selasa (5/7/2022).
Neni, warga Desa Cicapar yang merupakan tetangga korban, aksi ini bentuk kepedulian warga Cicapar kepada bagi korban dan keluarganya. Selain itu, warga melakukan aksi bersih-bersih rumah keluarga korban.
"Kami keliling kampung, menggalang dana untuk meringankan beban keluarga korban. Tidak hanya uang, warga juga antusias memberikan makanan," kata Neni.
Korban, ujar Neni, hidup dengan kondisi memprihatinkan. Dia tinggal berdua dengan ayahnya yang bekerja sebagai pemulung barang bekas. Sedangkan ibunya telah pergi seusai bercerai dengan ayahnya. "Kasihan. Korban tinggal sama bapaknya yang pemulung," ujar Neni.
 
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis bersama Tim UPTD PPA Provinsi Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memintai keterangan saksi-saksi, korban, dan para tersangka.
Kasus pelecehan seksual terhadap korban berketerbelakangan mental di Desa Cicapar, kata Kapolres Ciamis, telah masuk tahap penyidikan. Empat pelaku, D, C, S, dan W telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tetangga dan kerabat korban.
"Meski sempat islah antara korban dengan para tersangka, namun perkara kasus pelecehan seksual tersebut tetap dilanjutkan. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Tony Prasetyo, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis aksi pelecehan seksual kasus pelecehan seksual korban pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual pelecehan seksual anak
Artikel Terkait