Sementara itu, Subagyo Sri Utomo, kuasa hukum terdakwa Hendra Nur Rahmatullah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Kami menghargai putusan hakim, kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," kata Subagyo seusai sidang.
Sikap sama disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Agus Warsudi
Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap bogor bupati bogor kabupaten bogor auditor bpk BPK Perwakilan Jabar
Artikel Terkait