Sidang pembacaan vonis terhadap empat auditor BPK Perwakilan Jabar, terdakwa dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar terbukti melakukan korupsi menerima suap terkait laporan keuangan Pemkab Bogor, Senin (16/1/2023). Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 5, 7, dan 8 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum 6 dan 9 tahun penjara.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keempat pegawai BPK Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Keempat terdakwa antara lain, Anton Merdiansyah yang saat kasus terungkap menjabat sebagai Kepala Subauditorat Jabar III. Kemudian, Tiga auditor BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network