Sidang pembacaan vonis terhadap empat auditor BPK Perwakilan Jabar, terdakwa dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor. (FOTO: ISTIMEWA)

Terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis hakim kepada empat terdakwa. Untuk hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan. 

"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar hakim ketua. 

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Anton Mardiansyah dengan hukuman selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tuntutan sama untuk terdakwa Hendra Nur Rahmatullah sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta.

JPU KPK menuntut terdakwa Arko dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Gerri Ginanjar dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network