Sidang pembacaan vonis terhadap empat auditor BPK Perwakilan Jabar, terdakwa dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar terbukti melakukan korupsi menerima suap terkait laporan keuangan Pemkab Bogor, Senin (16/1/2023). Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 5, 7, dan 8 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum 6 dan 9 tahun penjara.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keempat pegawai BPK Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Keempat terdakwa antara lain, Anton Merdiansyah yang saat kasus terungkap menjabat sebagai Kepala Subauditorat Jabar III. Kemudian, Tiga auditor BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

"Para terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata hakim ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusan.

Terdakwa Anton Mardiansyah, divonis bersalah dan dihukum selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sedangkan terdakwa Arko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, masing-masing divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam uraiannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis hakim kepada empat terdakwa. Untuk hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan. 

"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar hakim ketua. 

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Anton Mardiansyah dengan hukuman selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tuntutan sama untuk terdakwa Hendra Nur Rahmatullah sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta.

JPU KPK menuntut terdakwa Arko dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Gerri Ginanjar dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Sementara itu, Subagyo Sri Utomo, kuasa hukum terdakwa Hendra Nur Rahmatullah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Kami menghargai putusan hakim, kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding," kata Subagyo seusai sidang.

Sikap sama disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network