Barang bukti lain yang diamankan, kata, berupa 3 buah alat hisap sabu bong, 8 buah timbangan, 37 unit HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.240.000.
"Total barang bukti di atas bila diuangkan sebesar Rp781.450.000, dan dari jumlah barang bukti narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 12.413 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, para tersangka ditangkap polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan dengan modus secara transfer, bertemu langsung dan dengan cara menempel sesuai arahan menggunakan map kepada pembelinya.
"Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Lalu Pasal 196, 197, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Zainal.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait