SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap 37 tersangka penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan polisi dalam waktu waktu 3 bulan antara Januari-Maret 2023 ini.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para tersangka terdiri dari kelompok usia 17 hingga 25 tahun berjumlah 16 orang, 26 hingga 30 tahun berjumlah 10 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 11 orang.
"Sebanyak 37 tersangka diamankan di 28 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal kepada iNews.id, Selasa (21/3/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota tersebut, Zainal menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 453,56 gram dan ganja sebanyak 229,28 gram.
"Untuk jenis obat keras terbatas tanpa izin edar yang berhasil diamankan berjumlah 11.221 butir yang terdiri dari 5.531 butir Tramadol, 5.600 butir Hexymer dan 90 butir Trihex," ujar Zainal menambahkan.
Barang bukti lain yang diamankan, kata, berupa 3 buah alat hisap sabu bong, 8 buah timbangan, 37 unit HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.240.000.
"Total barang bukti di atas bila diuangkan sebesar Rp781.450.000, dan dari jumlah barang bukti narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 12.413 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, para tersangka ditangkap polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan dengan modus secara transfer, bertemu langsung dan dengan cara menempel sesuai arahan menggunakan map kepada pembelinya.
"Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Lalu Pasal 196, 197, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Zainal.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait