Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap bandar obat keras tanpa izin edar di Kampung Citamiang RT 006/001 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 488 butir Tramadol dan Hexymer berahasil diamankan dari tangan terduga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (6/3/2023) sore. Terduga pelaku berinisial MR (24) diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. 

"Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi," kata Wahyudi kepada iNews.id, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).

Dari tangan MR, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180.000.

"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktivitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan," ujar Wahyudi.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network