SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap 37 tersangka penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan polisi dalam waktu waktu 3 bulan antara Januari-Maret 2023 ini.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para tersangka terdiri dari kelompok usia 17 hingga 25 tahun berjumlah 16 orang, 26 hingga 30 tahun berjumlah 10 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 11 orang.
"Sebanyak 37 tersangka diamankan di 28 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal kepada iNews.id, Selasa (21/3/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota tersebut, Zainal menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 453,56 gram dan ganja sebanyak 229,28 gram.
"Untuk jenis obat keras terbatas tanpa izin edar yang berhasil diamankan berjumlah 11.221 butir yang terdiri dari 5.531 butir Tramadol, 5.600 butir Hexymer dan 90 butir Trihex," ujar Zainal menambahkan.
Editor : Asep Supiandi