BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap Anak 14 tahun berinisial WW. Ketiga pelaku berinisial IS (18), RS (18) dan S (22) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap korban WW itu terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 di pangkalan ojeg, Jalan Raya Soreang-Banjaran, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
"Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Cangkuang," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa,(11/1/2022).
Kombes Kusworo menyatakan, modus pelaku adalah berniat melakukan balas dendam. Ketiga pelaku mengaku temannya pernah dipukuli di lokasi pembunuhan tersebut. "Jadi pelaku ini motifnya balas dendam dan ternyata salah sasaran," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis kabupaten bandung
Artikel Terkait