Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan tiga santriwati oleh pimpinan ponpes. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Kasus asusila kembali mencoreng lembaga pendidikan keagamaan. Tiga santriwati di bawah umur jadi korban kebejatan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung. Berikut tujuh fakta yang terungkap dari kasus pemerkosaan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo:

1. Korban mengadu ke orang tua
Kasus terungkap setelah satu dari tiga korban mengadu ke orang tuanya telah diperlakukan tidak senonoh oleh H, yang merupakan pimpinan ponpes tersebut. Mendapat laporan itu, orang tua korban kemudian berkonsultasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung pada Sabtu 1 Januari 2022.

Konsultasi tersebut dilakukan oleh tiga korban didampingi orang tua dan seorang pengacara. Mereka mengadukan perbuatan tak senonoh yang dilakukan H.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network