Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan tiga santriwati oleh pimpinan ponpes. (Foto: Humas Polresta Bandung)

2. Lapor ke Satreskrim Polresta Bandung
Setelah konsultasi, ketiga santriwati korban pencabulan melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Bandung. Penyidik pun melakukan langkah-langkah penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk korban dan orang tuanya dimintai keterangan. Penyidik juga memeriksa H selaku terlapor dalam kasus ini.

3. H ditetapkan sebagai tersangka
Pada Jumat 7 Januari 2022, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung menetapkan H sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati. Tersangka H pun mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Kasus ini kemudian diekspos dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (10/1/2022).

4. Keukeuh hanya terjadi selama 2019
Berkembang informasi bahwa pencabulan tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2021. "Jadi kejadianya sejak 2019 sampai 2021. Pelaku H ini adalah pemilik pesantren di wilayah Ciparay," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Namun, pelaku H keukeuh menyatakan, perbuatan cabul itu hanya terjadi pada 2019 silam. Tersangka H mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap tiga santriwati.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network