Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan tiga tersangka pembunuhan terhadap WW, bocah 14 tahun di Cangkuang. (Foto: ISTIEWA/Instagram @polrestabandung)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ujar Kapolresta Bandung, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan atau Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network