Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ujar Kapolresta Bandung, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan atau Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis kabupaten bandung
Artikel Terkait